Etika & Profesionalisme TSI
Tugas 2
Soal :
- Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
- Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
- Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
- Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan ?
Jawab :
- - Mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya
- Mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet
- Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
- Untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya - Contoh : kasus penyadapan Australia terhadap beberapa pejabat di Indonesia. Kasus ini melanggar Pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
- Karena ada rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin.
-
Dibuatkan kode etik untuk pengguna maupun pembuat aplikasi.Berikut adalah contoh kode etik untuk pembuat aplikasi:
- Seorang pembuat aplikasi tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
Untuk pengguna aplikasi- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar