Senin, 25 April 2016

Etika & Profesionalisme TSI (Tugas 2)

Etika & Profesionalisme TSI 

Tugas 2

Soal :
  1. Jelaskan tentang fungsi regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi sistem informasi !
  2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus berkaitan dengan regulasi/aturan yang digunakan dalam teknologi informasi !
  3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi/aturan tersebut, jelaskan!
  4. Apa yang harus dilakukan untuk pengguna maupun pembuat aplikasi dalam teknologi informasi untuk mematuhi regulasi/aturan yang sudah ditetapkan ?
 Jawab :
  1. - Mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya
    - Mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet
    - Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
    - Untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli di dalam perdagangan dunia maya
  2. Contoh : kasus penyadapan Australia terhadap beberapa pejabat di Indonesia. Kasus ini melanggar Pasal 40 UU Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan. 
  3. Karena ada rasa keingintahuan untuk mencoba untuk menyimpang dari regulasi/aturan yang ada. Seperti halnya peretas sistem mencoba untuk memasuki dan memodifikasi sistem yang terlarang untuk diakses tanpa izin.
  4. Dibuatkan kode etik untuk pengguna maupun pembuat aplikasi.
    Berikut adalah contoh kode etik untuk pembuat aplikasi:

    •  Seorang pembuat aplikasi tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
    • Seorang pembuat aplikasi tidak boleh menulis dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat.
    • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
    • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
    • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
    • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode pembuat aplikasi lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
    • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
    Untuk pengguna aplikasi
    • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
    • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
    • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
    • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

Selasa, 29 Maret 2016

Etika & Profesionalisme TSI (Tugas 1)

Etika & Profesionalisme TSI 

Tugas 1

Soal :
  1. Jelaskan tentang pentingnya beretika baik dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi !
  2. Berikan contoh dan jelaskan salah satu kasus yang berkaitan dengan tidak digunakannya etika dalam penggunaan dan pembuatan teknologi sistem informasi !
  3. Hal-hal apa saja yang menjadi dasar sehingga dalam penggunaan maupun pembuatan teknologi sistem informasi harus beretika ?
  4. Apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir tidak digunakannya etika dalam teknologi sistem informasi, jelaskan !
Jawab :
  1.  Karena sistem informasi tidak hanya dapat menciptakan kesempatan untuk perubahan sosial yang besar, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dan membahayakan nilai - nilai sosial yang penting sehingga akan menimbulkan kerugian jika tidak digunakan dengan etika yang baik.
  2. Tuntutan dalam berbagai bidang yang intinya adalah kepraktisan dan kenyamanan dengan hasil yang lebih maksimal menuntut perkembangan telematika. Seiring dengan perkembangan teknologi, segala proses transaksi yang berupa kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan lainnya dituntut lebih cepat dalam proses menghasilkan keluaran hal itu tuntutan percepatan dan pemraktisan proses itu lah yang membuat telematika semakin berkembang.
  3. a. privasi : menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin.
    b. akurasi : Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
    c. property : Perlindungan terhadap HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret)
  4. a. memberikan program pendidikan atau pelatihan, termasuk penerapan permasalahan kebijakan etika yang dibutuhkan
    b. kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik.
    c. Penegakan hukum melalui Undang - Undang
       - UU Perlindungan Konsumen
       - UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
       - UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
       - UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
       - UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, dll

Minggu, 17 Januari 2016

PENGANTAR TELEMATIKA (Tugas 3)



PENGANTAR TELEMATIKA 
TUGAS 3

1. Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!
2. Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab:
1. Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi dihubungkan dengan sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga manusia dalam mengoperasikan komputer akan mendapatkan berbagai umpan balik terhadap eksekusi oleh user selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang bersifat user friendly.

2. Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam kegiatannya dalam dunia telekomunikasi, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

3. Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika adalah semakin berkembangnya dunia teknologi yang dikembangkan oleh berbagai pihak baik oleh swasta & pemerintah. Dunia telematika tidak memiliki batas, apalagi setiap pengembang saling berlomba menyiskronisasikan setiap alat teknologi. Tidak terbatasnya cakupan telematika membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan mendalam terhadap penyalagunaan telematika.

Contoh kasus: Seseorang dipolisikan karena menyebarkan sebuah gambar yang mengandung unsure pornografi di media sosial.