Mata kuliah : ILMU SOSIAL DASAR
Judul : Warganegara dan Negara
Nama : Fierzal Lianzo Ibrahim
NPM : 12112929
Kelasa : 1KA24
Judul : Warganegara dan Negara
Nama : Fierzal Lianzo Ibrahim
NPM : 12112929
Kelasa : 1KA24
WARGANEGARA DAN NEGARA
Warganegara
adalah seorang penduduk yang diakui oleh hukum di suatu Negara. Kalau di
Indonesia seorang warganegara diakui dengan adanya kepemilikan KTP (Kartu Tanda
Penduduk) setelah berumur di atas 17 tahun. Ataupun untuk seorang yang masih
berumur di bawah 17 tahun hasil dari pernikahan seorang ayah dan ibu yang
berkewarganegaraan Indonesia. Seorang warga negara memilik hak dan
kewajiban. Hak adalah kehendak seseorang
untuk melakukan atau menerima sesuatu yang telah ditentuka oleh hukum.
Sedangkan kewajiban adalah suatu perkara yang wajib dilakukan. Salah satu hak dari
seorang warganegara adalah mendapat pekerjaan dan penghidupan yang lain ataupun
hak bebas memilih agama yang dianut, dan masih banyak lagi. Sedangkan kewajiban
dari seorang warganegara adalah ikut serta dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan negara.
Negara
merupakan suatu wilayah yang diatur oleh suatu pemerintah di wilayah tersebut. Syarat
dari suatu negara adalah memilik rakyat, memilki wilayah, dan memiliki
pemerintah yang berdaulat. Suatu negara juga harus diakui oleh negara lain. Dalam
suatu negara pasti memiliki kenginginan bersama dari rakyat/warganegaranya,
tujuan tersebut dikumpulkan dalam suatu dokumen. Kalau di Indonesia tujuan
negaranya terkumpul dalam Undang-Undang Dasar.
Kesimpulan
dari warganegara dan negara adalah 2 istilah itu saling berhubungan. Negara
tidak akan ada apabila warganegara juga tidak ada. Wrganegara juga memerlukan
negara untuk berlindung, untuk hidup layak di dalam suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar