Senin, 22 Oktober 2012

Tugas 4 ISD



Mata kuliah        : ILMU SOSIAL DASAR
Judul                     : Warganegara dan Negara
Nama                    : Fierzal Lianzo Ibrahim
NPM                      : 12112929
Kelasa                   : 1KA24

WARGANEGARA DAN NEGARA
                Warganegara adalah seorang penduduk yang diakui oleh hukum di suatu Negara. Kalau di Indonesia seorang warganegara diakui dengan adanya kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) setelah berumur di atas 17 tahun. Ataupun untuk seorang yang masih berumur di bawah 17 tahun hasil dari pernikahan seorang ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. Seorang warga negara memilik hak dan kewajiban.  Hak adalah kehendak seseorang untuk melakukan atau menerima sesuatu yang telah ditentuka oleh hukum. Sedangkan kewajiban adalah suatu perkara yang wajib dilakukan. Salah satu hak dari seorang warganegara adalah mendapat pekerjaan dan penghidupan yang lain ataupun hak bebas memilih agama yang dianut, dan masih banyak lagi. Sedangkan kewajiban dari seorang warganegara adalah ikut serta dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan negara.
                Negara merupakan suatu wilayah yang diatur oleh suatu pemerintah di wilayah tersebut. Syarat dari suatu negara adalah memilik rakyat, memilki wilayah, dan memiliki pemerintah yang berdaulat. Suatu negara juga harus diakui oleh negara lain. Dalam suatu negara pasti memiliki kenginginan bersama dari rakyat/warganegaranya, tujuan tersebut dikumpulkan dalam suatu dokumen. Kalau di Indonesia tujuan negaranya terkumpul dalam Undang-Undang Dasar.     
                Kesimpulan dari warganegara dan negara adalah 2 istilah itu saling berhubungan. Negara tidak akan ada apabila warganegara juga tidak ada. Wrganegara juga memerlukan negara untuk berlindung, untuk hidup layak di dalam suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar