PENGANTAR TELEMATIKA
TUGAS 3
1. Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat
telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai
layanan telematika!
2. Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila
terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas
layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan
layanan telematika!
Jawab:
1. Interaksi user dengan perangkat telekomunikasi
dihubungkan dengan sebuah interface yang dirancang sedemikian rupa sehingga
manusia dalam mengoperasikan komputer akan mendapatkan berbagai umpan balik
terhadap eksekusi oleh user selama ia bekerja pada sebuah sistem komputer. Para
perancang interface manusia dan komputer merancang sistem komputer yang
bersifat user friendly.
2. Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah
sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik
(UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU
ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum
(peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh
masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam kegiatannya dalam dunia
telekomunikasi, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak,
khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
3. Penyebab penyalahgunaan fasilitas layanan telematika
adalah semakin berkembangnya dunia teknologi yang dikembangkan oleh berbagai
pihak baik oleh swasta & pemerintah. Dunia telematika tidak memiliki batas,
apalagi setiap pengembang saling berlomba menyiskronisasikan setiap alat
teknologi. Tidak terbatasnya cakupan telematika membuat pemerintah kesulitan
dalam melakukan pengawasan mendalam terhadap penyalagunaan telematika.
Contoh kasus: Seseorang dipolisikan karena menyebarkan
sebuah gambar yang mengandung unsure pornografi di media sosial.